TERASBATAM.ID: Polsek Nongsa berhasil membongkar sindikat penempatan PMI non-prosedural tujuan Singapura.
Unit Reskrim Polsek Nongsa mengungkap kasus penempatan PMI non-prosedural yang menuju Singapura. Pelaku berperan sebagai penyedia tempat tinggal dan mengurus dokumen. Kejadian ini terjadi di Kavling Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa – Kota Batam pada tanggal 23 Agustus 2023. Tindakan ilegal ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim.
Tim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku dan calon PMI di lokasi kejadian serta lokasi lainnya. Interogasi mengungkapkan bahwa ada pihak yang terlibat di Kota Tg. Pinang dan Batu Aji. Kasus ini melibatkan 6 calon PMI yang direncanakan akan bekerja sebagai buruh bangunan di Singapura. Pelaku mengambil keuntungan dari mereka dengan jumlah tertentu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran gaji besar untuk berangkat secara ilegal ke luar negeri. Pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia.