Berita
Beranda / Berita / KPPU Ingatkan KDKMP Tak ‘Matikan’ UMKM Desa

KPPU Ingatkan KDKMP Tak ‘Matikan’ UMKM Desa

Ketua KPPU Gopprera Panggabean memberikan penjelasan terkait pentingnya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil dalam pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar tidak mematikan ruang gerak UMKM lokal.

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah agar pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak menggusur keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal yang sudah tumbuh di desa.

 

Langkah ini menyusul upaya pemerintah yang mulai mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik pada Oktober 2026.

 

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa penguatan kelembagaan KDKMP harus beriringan dengan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

Penghasil Migas, Warga Pulau Laut Belum Nikmati Gas Melon

 

“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera, Senin (27/10/2026).

 

Sebelumnya, perhatian tersebut telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 pada 21 Juli 2026.

 

Kodaeral IV Bersama Warga Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Sagulung

Dalam saran tersebut, KPPU menekankan bahwa pengecualian aturan persaingan usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 bagi koperasi hanya berlaku jika koperasi melayani anggotanya. Namun, untuk kegiatan yang menjangkau masyarakat umum atau pasar yang lebih luas, KDKMP tetap wajib tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat.

 

KPPU menyarankan agar KDKMP mengambil peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa melalui model kemitraan terbuka, seperti:

 

  • Penampung Produk Lokal (Offtaker): Menyerap hasil pertanian, peternakan, dan olahan UMKM lokal untuk disalurkan ke pasar yang lebih luas.

 

Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu dan Ekstasi, Polresta Jambi Ringkus Dua Pengedar

  • Mitra Distribusi: Mengonsolidasikan rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat tanpa mematikan toko kelontong atau pedagang setempat.

 

  • Penyedia Layanan: Membuka kerja sama pembiayaan bersama, pelatihan SDM, hingga inovasi produk bersama UMKM dan koperasi eksisting.

 

Selain itu, KPPU melihat KDKMP dan ritel modern dapat saling melengkapi. KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan hasil produksi desa, sementara ritel modern berjalan sesuai dengan kebutuhan segmen konsumennya.

 

KPPU berharap penguatan KDKMP tidak sekadar diukur dari banyaknya jumlah gerai yang dibuka, melainkan dari kemampuannya memperluas akses pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.