Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka yang diamankan berinisial MS (37), warga setempat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (5/5/2026). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial MS (37), warga setempat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket klip bening yang diduga berisi sabu, dibungkus plastik permen Mentos, dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna yang terletak di atas lemari.

“Pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Itu merupakan sisa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial A (yang berada di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp600.000 dengan cara sistem tempel,” ujar Iptu Edy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu buah kotak rokok Sampoerna, satu unit ponsel merek Realme warna biru, serta dua bungkus plastik permen Mentos.

Perampas Tas Pejalan Kaki di Batam Ditangkap

Tersangka MS berikut barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara narkotika jenis sabu yang disita akan dikirim ke laboratorium untuk uji sampel.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[dalil harahap]