TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan tindak pengancaman di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2026) malam. Kehadiran cepat taktis kepolisian di lokasi kejadian berhasil meredam situasi sebelum berkembang menjadi bentrokan fisik atau gangguan keamanan yang lebih luas.
Intervensi cepat ini bermula ketika sistem layanan darurat Call Center 110 Polresta Barelang menerima laporan interaktif dari warga yang berada di sekitar Rumah Makan Bunda, Simpang Dam, sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti alarm aduan tersebut, personel Piket Batara Biru Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Barelang yang tengah berpatroli langsung dikerahkan ke titik koordinat kejadian.
Di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan lokalisasi keadaan dengan mengamankan korban serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman. Langkah pengamanan berlapis ini dilakukan guna meminimalkan risiko eskalasi konflik di ruang publik, mengingat kawasan Simpang Dam merupakan salah satu titik dengan dinamika sosial yang cukup tinggi di Batam.
Selain mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), personel Sat Samapta melakukan pendekatan preventif dan persuasif. Pihak-pihak yang bertikai diberikan imbauan humanis untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkistis yang dapat memicu pelanggaran hukum baru serta mengganggu ketertiban umum (kamtibmas).
Guna penyelesaian perkara secara formal dan terukur, seluruh pihak yang terlibat dalam insiden pengancaman tersebut langsung digiring dan dilimpahkan ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk. Polresta Barelang memastikan penanganan lanjutan, termasuk upaya mediasi antarpihak, akan dilakukan secara mendalam sesuai dengan koridor hukum dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di kepolisian.
Melalui rilis resmi Humas Polresta Barelang bernomor 670/V/HUM.6.1.1/2026, manajemen kepolisian setempat kembali menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan layanan jaminan keamanan berbasis respons cepat. Otoritas kepolisian juga meminta masyarakat Batam untuk mengoptimalkan pemanfaatan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam penuh apabila melihat, mendengar, atau mengalami langsung indikasi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.


