TERASBATAM.ID — Polresta Barelang mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika selama masa libur panjang Idul Adha 2026, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp8,2 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (2/6/2026), mengatakan jajaran Satresnarkoba tetap siaga selama libur panjang untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Batam.
“Kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Anggoro.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape etomidate dengan berbagai merek.
Dua kasus menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, yakni vape mengandung etomidate dan ganja.
Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran vape etomidate pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS, keduanya perempuan berusia 48 tahun dan 44 tahun. Penangkapan dilakukan di mess salah satu perusahaan furnitur di kawasan Batam Kota.
Petugas menyita 2.672 vape etomidate berbagai merek, 104 butir ekstasi merek Heineken warna kuning, 105 butir ekstasi warna biru, 57 butir ekstasi merek Minion, 49 butir ekstasi merek Heineken, dan lima bungkus sabu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan ribuan vape etomidate tersebut baru masuk ke Batam dari Malaysia sebelum akhirnya diamankan di wilayah Teluk Tering, Batam Kota.
Dengan asumsi harga jual rata-rata sekitar Rp3 juta per unit, total nilai ekonomis vape etomidate tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30).
Petugas menyita ganja seberat 1.996,1 gram atau hampir 2 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan karena Batam masih menjadi daerah transit maupun tujuan pemasaran narkoba.
[kang ajank nurdin]


