TERASBATAM.ID — Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk membekuk seorang pria berinisial PA (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku mengincar pejalan kaki yang kedapatan membawa barang berharga di ruang publik.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.55 WIB oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk di bawah pimpinan Ipda Dipo Patria. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan setelah polisi menerima laporan dari korban.
Peristiwa penjambretan tersebut menimpa seorang warga berinisial EG (52) pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, untuk menghadiri sebuah acara pesta. Korban membawa sebuah tas putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus, serta sejumlah dokumen penting.
Secara tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang. Pelaku langsung merampas tas dari genggaman korban secara paksa dan memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 8,7 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat.
Dari hasil penangkapan tersangka PA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi serta barang milik korban yang belum sempat dijual. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam, satu unit telepon genggam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah dompet berisi kartu identitas, kartu ATM, dan kartu BPJS milik korban.
Atas tindakannya, tersangka PA kini ditahan di rumah tahanan Polsek Sungai Beduk dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, pihak penyidik kepolisian tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


