Kriminal
Beranda / Kriminal / Pria 47 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Baru 7 Tahun di Bengkong

Pria 47 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Baru 7 Tahun di Bengkong

Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

TERASBATAM.ID – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial KD yang baru berusia 7 tahun. Pelapor adalah ayah korban berinisial AD (26).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap ketika pelapor sedang berada di kawasan Batam Centre pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Ia menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang dialami anaknya. Pelapor segera menuju Polsek Bengkong untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.

Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Satu helai baju warna abu-abu biru
– Satu helai celana panjang warna biru dongker
– Satu helai celana dalam warna krem

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.

Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.

Perkuat Hilirisasi Timah, STANIA Gandeng Perusahaan Asal Singapura