TERASBATAM.ID — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan WZ (29) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang anak berusia 10 tahun mengalami luka berat. Tersangka diduga melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban di depan sebuah sekolah dasar di kawasan Batam Kota.
Kasat Lantas Polresta Barelang Komisaris Afiditya Arief Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota.
“Korban berinisial DSA (10) saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju Mitra Dinamis Sei Panas. Dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael, melaju mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang dikemudikan tersangka dan langsung menabrak korban,” ujar Afiditya.
Bukannya berhenti untuk menolong, WZ justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Hingga saat ini, bocah malang tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Ancaman Pidana
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Selain barang bukti fisik, keterangan saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat keterlibatan WZ dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. WZ terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta karena kelalaian yang menyebabkan luka berat. Selain itu, terdapat pidana tambahan penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp75 juta karena melarikan diri dan tidak memenuhi kewajiban saat terjadi kecelakaan.
Pihak kepolisian mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Pengendara juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan segera melaporkan kejadian darurat melalui Call Center 110 Polri.


