Polisi Buru Pelaku Pengeroyok Polisi  

TERASBATAM.ID: Polisi masih memburu seorang pengeroyok Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung yang hingga kini belum tertangkap, sedangkan tiga orang pelaku lainnya berhasil diamankan.

Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko dalam siaran tulis yang diterbitkan Sabtu (25/03/2023) mengatakan, seorang pelaku yang belum tertangkap tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu pelaku inisial JS, telah kami tetapkan DPO, dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Dwi.

Para pelaku, menurut Dwi, pada saat setelah melakukan pengeroyokan terhadap Bripka Hendrik, yang dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam Foreplay Club, (Kampung Bule)  para  pelaku langsung melarikan diri.

Namun dari empat pelaku tiga tiga diantaranya  berhasil ditangkap Polisi yakni masing-masing berinisial RO (26), DRS (24), dan IA (22). Sementara JS hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dwi Hatmoko mengatakan  hingga saat ini Bripka Hendrik masih dalam perawatan rumah sakit karena mengalami luka robek di bawah mata kiri, terdapat luka dibagian hidung, luka robek di kepala bagian belakang, serta tempurung lutut kanan memar dan retak.

Ia menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Imam Bonjol No.88 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar atau tepatnya di depan THM Foreplay Club.

“Awalnya pengunjung Foreplay ribut, Bripka Hendrik yang merupakan petugas piket Polsek Batuampar langsung datang ke TKP untuk melerai dan membubarkan,” kata Dwi.

Setelah 15 menit keributan berhasil dibubarkan, datang lima orang pria menggunakan tiga mobil. Diduga, mereka dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku menghampiri sekuriti Foreplay Club dan menganiayanya.

Setelah itu para pelaku juga menanyakan keberadaan anggota Polsek Batuampar, Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung yang melerai keributan.

Selain anggota Polsek Batuampar, ada dua orang lainnya yang menjadi korban. Yakni, sekuriti Foreplay Club dan seorang mahasiswa.

Tiga pelaku pengeroyokan Bripka Hendrik berhasil  ditangkap di Perumahan Pantai Gading, Bengkong.

“Mereka kami dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara JS masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO,” kata Dwi.