TERASBATAM.ID — Bentrokan fisik antarkelompok warga dipicu sengketa penguasaan lahan pecah di kawasan Setokok, Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta sepuluh orang lainnya luka-luka dari kedua belah pihak.
Kepolisian Resor Kota Barelang bersama Polda Kepri langsung menerjunkan tim untuk mengamankan lokasi, mengendalikan situasi, serta mengusut para pihak yang terlibat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa insiden ini berakar dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Langkah mediasi maupun pengamanan sebenarnya telah berulang kali dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Insiden ini diawali oleh konflik permasalahan lahan yang sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Langkah pengamanan maupun mediasi sudah berulang kali dilakukan oleh jajaran Polresta Barelang dan Polda Kepri,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Senin (14/9/2026) malam.
Anggoro merinci, korban tewas dan luka-luka berasal dari dua pihak yang bertikai. Pada kelompok pertama, tercatat dua orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka. Sementara pada kelompok kedua, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dua korban meninggal dunia tersebut diidentifikasi bernama Heri Ndondo dan Edi Palue.
Penyebab pasti kematian korban masih didalami melalui prosedur visum et repertum dan autopsi medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Kendati demikian, indikasi awal mengarah pada penggunaan senjata angin.
“Dugaan awal ada penggunaan senapan angin, bukan senjata api teknis. Proses visum dan autopsi masih berjalan untuk memastikan penyebab kematian para korban,” tutur Anggoro.
Bentrokan ini ditengarai merupakan buntut dari konflik penguasaan dan ganti rugi atas lahan seluas 77 hektare. Pihak penggarap mengklaim telah mengolah lahan selama puluhan tahun dengan mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). Di sisi lain, area tersebut dinilai tumpang tindih dengan klaim penguasaan PT SAT BS serta dokumen Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam untuk PT MIG PI.
Berdasarkan penyelidikan awal, perkelahian massal dipicu aksi spontan saat salah satu kelompok mendatangi area persengketaan, hingga memancing penyerangan balasan dari pihak yang menguasai lahan. Anggoro menegaskan peristiwa ini murni perselisihan hak atas tanah.
“Kami pastikan ini murni konflik lahan. Tidak ada kaitannya dengan masalah SARA atau konflik tanah di tempat lain,” tegasnya.
Hingga Senin malam, polisi telah mengamankan sedikitnya enam orang yang diduga terlibat langsung dalam insiden tersebut, termasuk terduga pelaku utama. Pemeriksaan intensif masih terus berjalan di Mapolresta Barelang.
Anggoro memastikan kondisi di lapangan sudah terkendali dan tidak ada penetapan status Siaga 1 di Kota Batam. Meski demikian, personel kepolisian tetap disiagakan dan patroli skala besar ditingkatkan untuk mencegah potensi bentrokan susulan.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian. Proses hukum akan ditegakkan secara objektif dan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar hukum,” kata Anggoro.


