Hukum
Beranda / Hukum / PN Batam Buka Suara soal Perbedaan Vonis 6 Terdakwa Sabu 2 Ton

PN Batam Buka Suara soal Perbedaan Vonis 6 Terdakwa Sabu 2 Ton

Juru bicara PN Batam, Hakim Vabiannes Stuart Wattimena.

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam angkat bicara terkait perbedaan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Dalam penjelasan resminya, PN Batam menegaskan bahwa disparitas hukuman tersebut murni didasarkan pada tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

Juru bicara PN Batam, Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa majelis hakim telah mencermati fakta hukum serta konstruksi perkara sebelum menjatuhkan putusan. Ia menekankan bahwa kesamaan pasal yang didakwakan tidak serta-merta berujung pada kesamaan hukuman.

“Karena dari pertimbangan dan peran masing-masing terdakwa, maka vonis yang dijatuhkan majelis hakim ada yang lima tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga penjara seumur hidup,” ujar Wattimena di PN Batam, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Menurut Wattimena, vonis ringan tersebut diberikan setelah majelis menemukan fakta bahwa tingkat keterlibatan Fandi berbeda jauh dibandingkan para terdakwa lainnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Tambunan, dan Weerapat Phongwan, harus menerima hukuman penjara seumur hidup. Adapun Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara, dan warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Wattimena menambahkan, proses persidangan perkara besar yang sempat menyita perhatian publik ini berlangsung secara independen. Meski diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan menjadi perhatian Komisi III DPR RI, ia memastikan tidak ada intervensi terhadap majelis hakim.

“Komisi III DPR RI adalah mitra kerja lembaga peradilan dalam fungsi pengawasan. Namun dalam perkara ini tidak ada intervensi. Majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan,” tegasnya.

KY disebut telah memantau jalannya sidang sejak awal dan berkoordinasi dengan PN Batam. Hal ini, menurut Wattimena, merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang normal dalam perkara besar.

Dalam perkara ini, barang bukti berupa kapal Sae Dragon yang disebut dalam dakwaan atas nama terdakwa Hasiholan Samosir telah dirampas untuk negara. Kapal tersebut rencananya akan dilelang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dari enam terdakwa, dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Sidang Pembunuhan LC: CCTV Dibongkar Sebelum Kematian Korban

Sementara itu, publik masih menanti langkah kepolisian dalam memburu Jacky Tan, pemilik kapal Sae Dragon dan MV North Star, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat sebagai otak kepemilikan narkotika dalam jaringan ini.

[kang ajank nurdin]