TERASBATAM.ID: Guna mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi beberapa waktu lalu, PT Pertamina Patra Niaga Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menggelar operasi pasar, Senin (16/09/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat tetap terjaga.
Sales Area Manager (SAM) Kepri Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, menjelaskan bahwa operasi pasar ini dilakukan di tiga lokasi strategis di Kota Batam dengan total pasokan 4.480 tabung gas. “Selain operasi pasar, kami juga telah menyalurkan tambahan 24.080 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Bagus.
Kelangkaan LPG 3 kg di beberapa wilayah Batam disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakdisiplinan pangkalan dalam menyalurkan gas secara langsung ke konsumen dan adanya indikasi penyimpangan distribusi. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina telah melakukan evaluasi dan intensifikasi pengawasan.
“Kami telah menerapkan program subsidi tepat menggunakan aplikasi merchant untuk melacak penyaluran gas bersubsidi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan distribusi,” tambah Bagus.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota Batam, Gufron, mengatakan bahwa operasi pasar ini difokuskan pada wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan paling parah. “Kami telah melakukan penyesuaian kuota berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Gufron juga menghimbau masyarakat untuk membeli gas sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying. “Masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal dua tabung gas dengan menunjukkan KTP,” tegasnya.
Pentingnya Pengawasan
Baik Pertamina maupun Disperindag Kota Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan gas bersubsidi yang tepat juga akan terus dilakukan.
“Kami akan terus berupaya memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, kami juga berharap masyarakat dapat ikut berperan serta dengan tidak melakukan penimbunan atau menyalahgunakan gas subsidi,” tutup Gufron.