Kriminal
Beranda » Berita » Pengeroyokan Jukir Ocarina: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Pengeroyokan Jukir Ocarina: Polisi Tangkap Dua Pelaku

REKAMAN KEJADIAN — Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian (kanan, berjaket merah), menunjukkan potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik menjelang pengeroyokan terhadap seorang juru parkir. Rekaman video tersebut diputar di layar monitor besar di lobi Polresta Barelang dan menjadi salah satu barang bukti kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.

TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap dua pria berinisial SS (27) dan ND (27) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Batam. Insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut.

Ketegangan bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Bengkong. Korban berinisial AM (40), yang saat itu sedang bertugas, didatangi oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang.

Kelompok tersebut meminta korban untuk segera menghentikan aktivitas pemungutan parkir di area Ocarina. Menurut keterangan polisi, perintah tersebut datang dari pihak yang mengaku sebagai petugas keamanan dari kelompok lain.

Penolakan korban terhadap permintaan tersebut memicu emosi para pelaku. Dua orang dari kelompok tersebut kemudian melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama, sementara anggota kelompok lainnya berjaga di sekitar lokasi.

“Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers, Jumat (23/1/2026).

Perampas Tas Pejalan Kaki di Batam Ditangkap

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan intensif. Kedua tersangka akhirnya diringkus pada Kamis (22/1/2026) pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Batam Kota.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses pembuktian, antara lain:

  • Satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir saat kejadian pengeroyokan.

  • Satu helai rompi juru parkir berwarna merah muda dengan lis biru.

  • Satu helai celana panjang dan dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian.

    Warga Villa Pesona Asri Lapor ke 110, Polisi Turun Tangan

Terkait status legalitas parkir korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Namun, polisi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan tindak pidana kekerasan dan aksi premanisme di ruang publik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengenai pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Polresta Barelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan secara ilegal yang disertai dengan intimidasi guna menjaga kondusivitas wilayah wisata di Batam.

[kang ajank nurdin]

Pria 47 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Baru 7 Tahun di Bengkong