Kriminal
Beranda / Kriminal / Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Batam Ditangkap

Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Batam Ditangkap

Table of Contents−

TERASBATAM.ID — Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung merangkap seorang terduga pelaku pencurian spesialis fasilitas telekomunikasi (rayap besi) di kawasan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi pencurian komponen tower tersebut sempat menyebabkan gangguan sinyal dan memutus jaringan komunikasi operator di kawasan sekitar.

Terduga pelaku berinisial HJS (38) ditangkap jajaran Polsek Sagulung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan teknisi jaringan berinisial FHS yang menerima notifikasi darurat dari Call Center Indosat. Sistem mendeteksi bahwa jaringan pemancar di lokasi tersebut mendadak mati total, sehingga memerlukan pengecekan fisik secara langsung.

Setibanya di lokasi, teknisi menemukan sejumlah komponen vital milik PT Huawei Tech Investment telah raib digondol pelaku. Barang-barang yang dicuri meliputi kabel daya KWH ke ACPD sepanjang 10 meter, combiner, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang 15 meter, hingga satu unit kabel optik. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Tertangkap di Lokasi

Menerima laporan gangguan infrastruktur vital tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Iptu Anwar Aris langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil meringkus HJS yang masih berada di area pemancar.

Dubes UEA Dijajaki Perluas Investasi di Batam, dari Energi Hingga Pariwisata

“Petugas mengamankan terduga pelaku di lokasi beserta barang bukti material telekomunikasi yang hendak digondol. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan resmi Humas Polresta Barelang, Senin (20/7/2026).

Atas perbuatannya, HJS dijerat dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pencurian infrastruktur publik. Masyarakat diimbau untuk turut menjaga fasilitas umum di lingkungannya serta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar pemancar telekomunikasi.

Ratusan Warga Gelar Sholat Istisqa di Waduk Nongsa