TERASBATAM.ID: Seluruh kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam akan diberi tanda khusus berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Pemberlakukan tersebut efektif diterapkan pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan warna dasar hijau dan tulisan nomor atau angka berwarna hitam berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 Tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 tahun 2021, pada pasal 45 ayat 1 huruf D yang menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor di KPB diberlakukan tanda dengan TNKB berwarna hijau dengan tulisan Hitam.
“Insyah Allah kita berlakukan mulai 1 Oktober 2022, kendaraan yang mempunyai fasilitas bea masuk dengan jenis pendaftaran Formulis SK/PKB 01 dan Form BB Bea Cukai, akan kita berlakukan plat nomor warna hijau,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/09/2022).
Namun Tri meminta masyarakat tetap tenang jika TNKB miliknya masih menggunakan format lama yaitu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, karena proses perubahan akan menyesuaikan dengan masa berlaku TNKB.
“Tidak akan ditangkap, sepanjang memang administrasinya lengkap. Proses pergantian akan mengikuti masa berlakukanya,” kata Tri.