TERASBATAM.ID — Sebanyak 13 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Sekupang, Batam. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp112.100.000. Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengamankan tersangka berinisial SP setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolresta Barelang melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39). Keduanya melaporkan praktik penipuan yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) dan Sabtu (14/3/2026) di dua lokasi berbeda: kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11, Kelurahan Tiban Baru, dan Kantor Camat Sekupang.
Modus Janji Uang Pecahan Baru
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto menjelaskan bahwa tersangka SP menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil, mulai dari nominal Rp1.000 hingga Rp20.000, dengan iming-iming uang pecahan baru yang disediakan untuk kebutuhan THR.
“Para korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang diarahkan tersangka. Kesepakatan awal, uang hasil penukaran akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026. Namun setelah dana diterima, tersangka tidak menepati janji, tidak menyerahkan uang penukaran, dan tidak dapat dihubungi,” ujar Ipda Riyanto.
Korban dalam kasus ini terdiri dari individu maupun pihak usaha. Seluruhnya melakukan transfer melalui berbagai rekening bank berbeda yang telah disiapkan tersangka. Total kerugian yang dihimpun dari 13 korban mencapai Rp112.100.000.
Penyamaran dan Penangkapan
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka SP diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka berada di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja. Pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Riyanto langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SP tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam praktik penipuan.

Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengamankan tersangka berinisial SP setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tersangka SP kini mendekam di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ipda Riyanto.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang pecahan baru atau tawaran yang menggiurkan lainnya. Pastikan melakukan penukaran uang di tempat resmi seperti bank atau penyedia jasa terpercaya,” pesan Ipda Riyanto.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian secara cepat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.


