TERASBATAM.ID — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Nongsa, Kepolisian Resor Kota Barelang, mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan modus operandi yang terencana, yakni memarkirkan satu unit mobil secara sengaja guna menghalangi korban yang berusaha mengejar pelaku saat sepeda motornya dibawa kabur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni DW (25) dan UN (58) sebagai eksekutor pencurian, serta RSD (34) yang diduga kuat bertindak sebagai penadah barang curian.
Peristiwa pembobolan bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil. Korban, RES (39), saat itu sedang beraktivitas di warung miliknya setelah mengeluarkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 3742 EP untuk bersiap pergi ke pasar.
Saat kendaraan terparkir di depan warung, anak korban melihat seorang pria tak dikenal mendekati motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Mengetahui motornya dicuri, korban bersama anaknya langsung berusaha melakukan pengejaran di area jalan. Namun, upaya pengejaran terhenti seketika karena akses jalan mereka dihalangi oleh sebuah mobil yang sengaja berhenti di depan lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pemantau (CCTV) di warung korban, terungkap bahwa eksekutor pencurian tersebut sebelumnya turun dari mobil yang memblokade jalan itu. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000 dan langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Nongsa.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi bergerak melakukan penangkapan berantai dimulai dari tersangka DW di sebuah rumah di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dari interogasi DW, polisi memburu UN yang tengah berada di sebuah tempat ketangkasan internet di wilayah Belian. Setelah UN ditangkap, ia bernyanyi bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada RSD. Petugas bergerak cepat ke kawasan rumah liar di depan Hotel 01 Batam Center untuk membekuk RSD dan menyita motor korban yang belum sempat dijual kembali.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat jajarannya terhadap laporan masyarakat. Atas perbuatannya, DW dan UN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara RSD selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


