Berita
Beranda » Berita » Malaysia Bebaskan Empat Nelayan Bintan yang Ditangkap

Malaysia Bebaskan Empat Nelayan Bintan yang Ditangkap

Empat nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia akhirnya dibebaskan. Saat ini, keempatnya berada di bawah penanganan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru guna mempersiapkan proses pemulangan ke tanah air.

TERASBATAM.ID – Empat nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia akhirnya dibebaskan. Saat ini, keempatnya berada di bawah penanganan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru guna mempersiapkan proses pemulangan ke tanah air.

Keempat nelayan berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tersebut merupakan bagian dari enam awak kapal KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 yang ditangkap oleh Police Marine Malaysia di sekitar perairan Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026 lalu akibat dugaan pelanggaran batas wilayah laut tanpa dokumen resmi.

Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, menjelaskan bahwa pembebasan ini diputuskan setelah proses persidangan yang digelar di Mahkamah Pengerang, Johor, pada Selasa (16/6/2026) kemarin.

“Dalam persidangan tersebut, hanya dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) yang didakwa secara hukum. Sementara empat awak kapal lainnya tidak didakwa dan hanya berstatus sebagai saksi, sehingga mereka langsung dibebaskan,” ujar Erry Kananga dalam keterangan pers tertulis dari Johor Bahru, Kamis (18/6/2026).

Setelah resmi dibebaskan oleh pengadilan pada Selasa sore, pihak otoritas Malaysia langsung membawa keempat nelayan tersebut ke Johor Bahru.

Polisi Rangkul Pengusaha Skrap Putus Rantai “Rayap Besi”

Erry mengapresiasi kerja sama yang baik dari jajaran Imigrasi Malaysia. Berkat koordinasi taktis yang dilakukan oleh tim perlindungan KJRI, keempat nelayan tersebut tidak perlu dimasukkan ke pusat tahanan imigrasi (depot tahanan) yang biasa digunakan untuk pelanggar keimigrasian.

“Sebagai bentuk pelindungan, mereka langsung dititipkan di Tempat Tinggal Sementara atau shelter KJRI Johor Bahru. Saat ini kami sedang mengurus dokumen perjalanan serta berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk memfasilitasi pemulangan mereka pada kesempatan pertama,” tambah Erry.

Sementara itu, untuk dua nakhoda kapal yang masih menjalani proses hukum di Malaysia, KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pelindungan kekonsuleran guna memastikan seluruh hak-hak hukum mereka terpenuhi secara adil sepanjang persidangan berlangsung.

 

Jasa Raharja Kepri Gandeng Mahasiswa UNIBA Dorong Keselamatan Jalan