TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation, Rabu (17/6/2026) di Gedung KPPU Jakarta. Dalam persidangan tersebut, pihak Mitsubishi Corporation selaku terlapor menyatakan menerima dan mengakui keterlambatan pemberitahuan tersebut.
Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Pihak Mitsubishi Corporation hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menyatakan bahwa Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 97 Tahun 2010. Pelanggaran ini terkait keterlambatan penyampaian dokumen pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia, yang secara yuridis telah efektif sejak 5 April 2024.
Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan dari terlapor baru diterima oleh KPPU pada 19 Juni 2024. Akibatnya, nilai aset dan penjualan gabungan yang telah memenuhi syarat wajib lapor tersebut dinyatakan terlambat disampaikan selama 11 hari.
Melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi Corporation berargumen bahwa keterlambatan ini bukan merupakan kelalaian perusahaan, melainkan akibat kekeliruan penasihat hukum terdahulu dalam memberikan rekomendasi. Pihak perusahaan mengklaim selalu berupaya proaktif mematuhi hukum persaingan usaha yang berlaku.
“Terlapor menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat,” tulis KPPU dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2026).
Selain bersikap kooperatif, perusahaan asal Jepang tersebut juga memohon agar dokumen yang bersifat rahasia tetap dijaga dalam putusan publik kelak. Mereka menggarisbawahi rekam jejak kepatuhan perusahaan yang bersih dari sanksi KPPU sebelumnya, serta menilai transaksi ini tidak membawa dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Mengingat terlapor telah mengakui seluruh isi LDP, Majelis Komisi langsung menetapkan prosedur Pemeriksaan Cepat. Agenda sidang pemeriksaan terlapor pun dituntaskan pada hari yang sama. Selanjutnya, Majelis Komisi dijadwalkan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang akan dimulai sejak 25 Juni 2026.


