TERASBATAM.ID: Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro bertindak memandu pengucapan sumpah dan janji unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam periode 2024-2029 di Gedung DPRD Batam, Rabu (25/09/2024).
Pimpinan yang dilantik Muhammad Kamaluddin sebagai Ketua, serta Aweng Kurniawan dan Hendra Asman sebagai Wakil Ketua. Yunus Muda, Ketua Partai Golkar Kota Batam yang digeser oleh Hendra Asman tidak terlihat hadir dalam penetapan tersebut.
Pimpinan Sementara DPRD Batam Asnawati Atiq mengawalinya dengan membacakan penetapan tersebut,
“DPRD Kota Batam menetapkan Keputusan DPRD Nomor 027 Tahun 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk mendapatkan pengesahan pengangkatannya,” kata Asnawati.
Selanjutnya Asnawati membacakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1189 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Gubernur Kepulauan Riau telah meresmikan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Pengucapan Sumpah dan Janji
Asnawati selanjutnya menyebutkan, pimpinan DPRD yang baru segera mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, yaitu:
- Haji Muhammad Kamaludin sebagai Ketua
- Haji Aweng Kurniawan sebagai Wakil Ketua I dari Partai Gerindra
- Hendra Asman, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua III dari Partai Golkar.
Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua II dari unsur PDI Perjuangan hingga saat ini masih belum terisi.
“Sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, atas nama pimpinan sementara, DPRD Kota Batam menyampaikan penghargaan dan terima kasih,” kata Asnawati.
Selanjutnya Ketua PN Batam Bambang Trikoro memandu para unsur pimpinan yang dilantik untuk mengucapkan sumpah jabatan.
Hendra Asman seusai pengucapan sumpah jabatan mengatakan, bahwa dirinya telah memasuki 3 periode sebagai anggota DPRD Batam.
“jabatan ini sebuah amanah, saya sebagai petugas partai. Ini perintah dari Pusat DPP, sebagai petugas partai wajib saya melaksanakannya, ini sebagai bentuk tanggungjawab saya,” kata Hendra Asman menjawab soal dirinya yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua III menggantikan Yunus Muda.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Batam Irwan Apandi mengatakan, bahwa untuk kursi Wakil Ketua II dari PDI Perjuangan belum terisi, walaupun demikian prosesi pelantikan tetap dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti akan menyusul. Walaupun hanya satu Wakil Ketua yang baru ditetapkan dapat dilantik. Pasti PDI P akan segera memutuskan,” kata Irwan.
Sedangkan terkait dengan Wakil Ketua III dari Partai Golkar yang semula akan dijabat oleh Yunus Muda namun digeser oleh Hendra Asman, Irwan tidak ingin mengomentarinya.
“itu urusan internal mereka (Partai Golkar),” katanya.
[Kang Ajang Nurdin]