Akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Kepulauan Riau (Unrika), Rahmayandi Mulda, menilai pernyataan yang disampaikan di lapangan tersebut cenderung bernuansa emosional. Menurutnya, meski disampaikan dalam situasi spontan, seorang pejabat publik harus tetap menjaga standar komunikasi yang terukur.
“Kalau dilihat dari konteksnya, itu disampaikan di situasi lapangan, sehingga bahasa yang muncul cenderung spontan dan emosional. Tapi sebagai pejabat publik, pernyataan seperti itu tetap harus bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmayandi Mulda melalui sambungan telepon, Selasa (28/04/2026).
Potensi Pelanggaran Hak Warga Negara
Rahmayandi juga menyoroti substansi pernyataan Li Claudia yang menyinggung asal daerah warga. Ia menegaskan bahwa status KTP tidak boleh menjadi pembatas bagi seseorang untuk bekerja atau menetap di suatu wilayah selama masih di bawah NKRI.
“Ini menyangkut hak sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang. KTP itu hanya identitas, bukan pembatas untuk bekerja atau menetap di daerah tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, narasi yang terkesan membatasi warga non-KTP Batam dapat mempersempit pemahaman publik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif. Rahmayandi menyarankan agar pejabat publik mendapatkan pendampingan komunikasi agar pesan yang disampaikan bersifat mengayomi, bukan memicu kegaduhan.
Awal Mula Video Viral
Sebelumnya, dalam unggahan video pada Selasa (28/04/2026), Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra terlihat menegur warga yang mengambil pasir sedimentasi dari drainase di kawasan Punggur. Li Claudia menekankan bahwa pengambilan pasir tanpa izin tersebut dapat merusak infrastruktur.
“Kalau dikorek terus, nanti jalan kita bisa putus. Ini tidak boleh diambil sembarangan,” tegas Li Claudia dalam video tersebut.
Namun, kritik muncul ketika Li Claudia melontarkan kalimat yang meminta warga non-Batam untuk kembali ke daerah asalnya jika tidak memiliki pekerjaan tetap atau melakukan pelanggaran di Batam. Kalimat inilah yang kemudian menjadi bola panas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari netizen serta pengamat kebijakan publik.
[kang ajank nurdin]


