TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk memberantas komplotan pencuri fasilitas publik yang marak disebut sebagai gerakan ”rayap besi”. Infrastruktur publik yang dirusak dan dijarah secara masif dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi di Kota Batam yang saat ini tengah tumbuh positif.
Komitmen bersama tersebut disepakati dalam acara silaturahmi antara Kapolda Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, serta para pengusaha besi tua (scrap) di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Amsakar Achmad mengungkapkan, komplotan pencuri dengan pemberatan ini menyasar berbagai infrastruktur vital. Fasilitas umum yang dirusak meliputi lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, trafo listrik, besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga baterai halte.
”Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujar Amsakar.
Para pelaku menggunakan modus beragam, mulai dari memanjat menara, menggali tanah untuk memutus kabel, hingga mengupas kabel guna mengambil tembaganya. Komoditas curian tersebut kemudian dipasok ke sejumlah gudang penampungan besi tua di Batam.
Hingga saat ini, aparat kepolisian tercatat telah menangani 10 perkara terkait penjarahan fasilitas umum tersebut. Dari rangkaian penindakan itu, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka pelaku lapangan dan empat orang yang bertindak sebagai penadah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Sementara pihak penadah terancam Pasal 591 dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
Amsakar mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi kriminalitas ini dapat menjadi sentimen negatif bagi para pemilik modal. Batam saat ini tengah menikmati tren ekonomi yang baik, di mana realisasi investasi pada triwulan pertama tahun ini melonjak hingga lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
”Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” kata Amsakar tegas.
Sebagai langkah preventif ke depan, Pemko Batam dan kepolisian tengah memperluas jaringan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis publik. Selain itu, pemerintah daerah mengimbau para pengusaha scrap untuk memperketat aspek legalitas transaksi barang bekas serta mempersiapkan penandatanganan pakta integritas demi memutus mata rantai penadahan besi curian.


