TERASBATAM.ID — Praktik penghakiman sepihak (public shaming) di ranah ruang publik komersial kembali memicu sengketa hukum. Seorang warga Batam, Lintong Carles Manurung (47), melayangkan somasi terbuka terhadap manajemen tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Komplek Nagoya City Center, Lubuk Baja, Kota Batam. Langkah hukum ini diambil setelah foto dirinya dipajang di area publik tempat tersebut dengan narasi “Black List”.
Kuasa hukum korban, Rano Iskandar Sirait, S.H., dari Kantor Hukum Rano Iskandar Sirait & Rekan, menyatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen tempat hiburan malam (THM) tersebut telah mencederai martabat dan nama baik kliennya secara fatal.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk public shaming atau sanksi sosial sepihak. Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang merusak reputasi klien kami,” ujar Rano saat memberikan keterangan pers kepada media di BCC Hotel and Residence Batam, Sabtu (6/6/2026).
Duduk Perkara Sengketa
Berdasarkan berkas somasi bernomor 1093/S/RIS&R/VI/2026, peristiwa ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terjadi ketegangan atau adu argumentasi antara Lintong (pemberi kuasa) dengan pramusaji (waitress) atau pelayan di HH Club Planet 3.0.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa meski sempat terjadi perselisihan akibat pengaruh alkohol, kliennya sama sekali tidak membuat kerusuhan di lokasi. Kliennya juga dipastikan tidak meninggalkan utang serta telah membayar seluruh pesanan yang telah dinikmatinya secara lunas.
Namun, persoalan berlanjut keesokan harinya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, rekan-rekan korban mendapati foto Lintong telah dicetak dan dipajang secara terbuka di depan pintu masuk ruang publik tempat hiburan tersebut. Foto itu disertai label narasi bermuatan negatif, yakni “BLACK LIST”.

Landasan Hukum dan Kerugian Klien
Dalam berkas tuntutan yang diperlihatkan, Rano Iskandar Sirait memaparkan sejumlah pasal berlapis yang diduga telah dilanggar oleh pihak manajemen. Di antaranya adalah:
Pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Terkait larangan melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal di depan publik.
Pasal 27A UU ITE No. 1/2024: Mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.
Pasal 12 & Pasal 115 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta: Terkait pelanggaran hak potret komersial tanpa izin yang merugikan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret.
Dampak dari pemajangan foto tersebut diklaim membawa kerugian moril dan materiil yang masif bagi korban. Sebagai seorang wiraswasta, reputasi bisnis Lintong menjadi terganggu. Kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis membuat sejumlah proyek dan aktivitas usahanya terhambat akibat pelabelan sepihak tersebut.
Tuntutan Permintaan Maaf
Melalui surat somasi resmi ini, pihak korban menginstruksikan kepada pemilik dan manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV untuk segera mengambil tindakan korektif.
Manajemen dituntut untuk segera menurunkan atribut publikasi tersebut dan melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media koran cetak nasional/lokal selama 1 (satu) bulan berturut-turut. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak manajemen tidak menunjukkan iktikad baik, kasus ini dipastikan akan dibawa ke jalur hukum pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepada mereka.
Sementara itu Lintong mengatakan, bahwa somasi tersebut dilakukan untuk melindungi harga dirinya serta menguji kesamaan dimata hukum.
“Saya ingin proses hukum ini menjadi pelajaran bersama serta menguji bahwa kedudukan semua orang sama di mata hukum adalah sama, termasuk pimpinan HH Club itu,” kata Lintong.


