Kriminal
Beranda » Berita » Fasilitas Publik di Batam Dijarah

Fasilitas Publik di Batam Dijarah

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin (tengah) menunjukkan barang bukti tembaga hasil pencurian kabel fasilitas umum dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (2/4/2026). Kapolda didampingi oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad (kedua dari kiri), Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra (kedua dari kanan), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kanan), dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kiri). Kepolisian mengungkap tiga kasus pencurian prasarana vital, termasuk komponen lampu lalu lintas dan kabel menara telekomunikasi, yang merugikan pelayanan publik dan citra investasi di Kota Batam. (FOTO: HUMAS POLRESTA BARELANG)

TERASBATAM.ID — Aksi pencurian sarana dan prasarana fasilitas umum di Kota Batam kian meresahkan karena menyasar instalasi vital mulai dari pengendali lampu lalu lintas hingga kabel jaringan komunikasi. Selain mengganggu aktivitas warga, rusaknya fasilitas publik ini dinilai mencoreng citra Batam sebagai daerah tujuan investasi.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum dalam konferensi pers di Batam, Kamis (2/4/2026). Pengungkapan ini mencakup pencurian kotak pengendali (box controller) lampu lalu lintas, perangkat menara pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan umum (PJU).

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, meski nilai ekonomis barang yang dicuri relatif kecil, dampak sistemik yang ditimbulkan sangat luas. Kerusakan pada lampu lalu lintas dan jaringan listrik jalanan berpotensi memicu kecelakaan dan mengganggu urat nadi ekonomi masyarakat.

“Tindakan ini merusak fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara untuk kepentingan orang banyak. Kami menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku hingga penadahnya tanpa kompromi,” ujar Asep.

Tiga Kasus Menjolok

Perampas Tas Pejalan Kaki di Batam Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono merinci, kasus pertama melibatkan pencurian kotak pengendali lampu lalu lintas di Simpang Batu Ampar pada 29 Maret lalu. Tersangka berinisial JP (36) dan DC (38) diduga membongkar paksa kotak tersebut menggunakan becak motor untuk dijual kepada penadah berinisial ST (50).

Kasus kedua yang cukup ekstrem terjadi di wilayah Sagulung pada 20 Maret. Tersangka LM (50) nekat memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di 14 titik menara berbeda di Batam untuk mengambil tembaga di dalam kabel tersebut.

Sementara kasus ketiga menyasar kabel penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Modus yang digunakan para tersangka, yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45), adalah dengan menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tanam serta lampu sorot LED.

Dukungan Masyarakat

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan warga. Menurut dia, pengungkapan ini sebagian besar terbantu oleh video viral di media sosial yang merekam aksi para pelaku saat merusak fasilitas jalan.

Warga Villa Pesona Asri Lapor ke 110, Polisi Turun Tangan

“Pencurian ini berdampak langsung pada kenyamanan warga. Lampu jalan yang mati dan lampu lalu lintas yang padam bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah keamanan publik,” kata Amsakar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi kini juga tengah memperketat pengawasan terhadap tempat penampungan barang bekas yang diduga menjadi muara dari hasil jarahan fasilitas publik tersebut.