TERASBATAM.ID — Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guguk, menegaskan bahwa dugaan pengerahan anak-anak oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ramah Anak yang disahkan pada tahun 2025. Tindakan tersebut dikhawatirkan mengarah pada bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan tertentu.
Dandis menyatakan bahwa pihak legislatif tidak ingin berandai-andai dan akan segera memanggil Kadisdik Batam untuk meminta keterangan secara rinci.
“Eksploitasi itu jatuhnya melanggar Perda Batam Kota Ramah Anak tahun 2025. Kalau ini terkonsep dan melibatkan anak-anak (untuk kepentingan tertentu), itu yang patut kita sayangkan,” ujar Dandis.
Dandis juga menyinggung bahwa isu ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional. Menurutnya, daerah seharusnya fokus menunggu evaluasi dan perbaikan regulasi turunannya, bukan terseret dalam polemik politis.
Ia menekankan bahwa substansi masalahnya bukanlah pada kelanjutan kebijakan, melainkan bagaimana implementasi di lapangan berjalan tanpa kendala dan bersih dari kepentingan luar.
DPRD Akan Telusuri Bukti
Hingga saat ini, Dandis mengaku belum melihat langsung rekaman video pengerahan anak-anak yang tengah beredar di masyarakat karena sedang berada di luar kota. Kendati demikian, laporan tertulis telah ia terima dan pihak Komisi IV akan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada guna menentukan langkah hukum atau rekomendasi selanjutnya.
[kang ajank nurdin]


