TERASBATAM.ID — Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepulauan Riau membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan tata kelola penanggulangan bencana yang disesuaikan dengan karakteristik geografis wilayah kepulauan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja antara Dwi Ajeng dan Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman, di Tanjungpinang, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk memantau serta mengevaluasi efektivitas regulasi daerah dalam menghadapi potensi darurat kebencanaan.
Dwi Ajeng, yang juga duduk di Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menilai pentingnya sinkronisasi antara produk hukum daerah dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, tantangan geografis Kepri yang bercirikan wilayah laut menuntut kesiapan logistik dan koordinasi lintas sektor yang lebih sigap.
“Regulasi penanggulangan bencana perlu terus diselaraskan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Efisiensi koordinasi, ketersediaan logistik, serta kecepatan birokrasi menjadi faktor krusial dalam merespons situasi darurat demi keselamatan masyarakat,” ujar Dwi Ajeng.
Optimalisasi Perlindungan Sosial dan Sinergi Lintas Sektor
Dari sisi eksekutif, Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman memaparkan bahwa penanganan di lapangan selama ini mengandalkan kesiapan personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), manajemen logistik, serta pengoperasian dapur umum. Kendati demikian, ia mengakui bahwa efektivitas penanggulangan di wilayah kepulauan sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait.
“Penanganan korban bencana memerlukan integrasi lintas sektoral yang solid—mulai dari Dinas Sosial, BPBD, hingga pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian Sosial. Ketersediaan anggaran dan kejelasan pembagian kewenangan menjadi kunci agar distribusi bantuan tepat sasaran,” jelas Mahadi.
Selain penanganan masa tanggap darurat, evaluasi tersebut turut menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta keberlanjutan pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Evaluasi ini juga menjadi bagian dari peninjauan atas implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan harapan tercipta sistem mitigasi yang lebih terpadu, terukur, dan akuntabel di masa mendatang.


