TERASBATAM.ID – Tim Satresmob Bareskrim Polri bersama Polda Jambi menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026) malam.
Tersangka berinisial RH binti MD ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Giyanti, Kecamatan Temanggung, setelah buron sejak ditetapkan dalam status DPO oleh Ditreskrimum Polda Jambi pada 14 Agustus 2026. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang diduga merugikan sejumlah calon jamaah umrah hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan tersebut. Langkah penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima permohonan bantuan pelacakan dan penangkapan dari Polda Jambi.
“Setelah dilakukan analisis dan pelacakan sinyal keberadaan tersangka, tim bergerak dari Surakarta hingga menemukan lokasi target di Temanggung. Tersangka kemudian diamankan bersama tim Polda Jambi dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Teuku Arsya dalam laporan resminya.
Kasus ini bermula dari laporan para korban ke Polda Jambi pada 9 April 2026. Para korban mengaku menyetorkan uang pendaftaran (down payment) dan pelunasan program Umrah Full Ramadan kepada tersangka melalui dokumen PT NRH sejak Agustus hingga September 2025.
Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada Februari 2026 terus tertunda dengan alasan kendala penerbitan visa, hingga akhirnya jamaah gagal berangkat sama sekali. Total kerugian korban dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp143,6 juta. Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, brosur, dokumen perusahaan, serta satu unit mobil Honda Brio.
Kemenhaj Lakukan Langkah “Bersih-Bersih”
Maraknya kasus kegagalan keberangkatan jamaah umrah akibat tindakan oknum penyelenggara travel menjadi perhatian serius pemerintah. Sumber internal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kementerian saat ini tengah gencar melakukan langkah “bersih-bersih” dan penataan tata kelola penyelengaraan ibadah umrah.
Menurut sumber tersebut, langkah tegas dan pembenahan internal ini terpaksa diintensifkan guna merespons serta meminimalisir dampak akibat tindakan pihak-pihak lain atau oknum travel nakal yang merugikan masyarakat dan mencoreng ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah secara umum.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel umrah serta selalu memverifikasi legalitas perizinan dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan transaksi keuangan.


