TERASBATAM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggagalkan peredaran ribuan botol minuman beralkohol (mikol) impor tanpa izin edar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5.784 botol mikol dari berbagai merek ternama disita dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tindak pidana pangan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo bersama Kasi Humas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, dan Kanit 5 Tipidter Iptu M. Alvin Royantara dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026).
Penyitaan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakanu di lokasi pergudangan tersebut pada Minggu (11/10/2026) siang. Tim gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang melakukan pengintaian berhasil memergoki dua pria berinisial S.S. (63) dan C.H. yang tengah memuat botol-botol mikol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Dari hasil interogasi, S.S. mengakui ribuan botol mikol tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan ke masyarakat tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. Polisi kemudian menetapkan S.S. sebagai tersangka.
Rincian Ribuan Botol Mikol yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 5.784 botol mikol berbagai merek bermerek papan atas, dengan rincian utama meliputi:
- 3.036 botol Jagermeister (700 ml)
- 804 botol Jack Daniel’s (700 ml)
- 696 botol Chivas 12 (700 ml)
- 672 botol Jose Cuervo (750 ml)
- 576 botol Jameson (700 ml)
Selain lima merek utama tersebut, puluhan botol mikol berkelas lain turut disita, di antaranya Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, hingga Cointreau. Polisi juga menyita satu unit mobil operasional Daihatsu Gran Max warna putih, kunci gudang, serta sejumlah invoice dan surat jalan.
Atas perbuatannya, tersangka S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.


