TERASBATAM.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras aksi intimidasi dan upaya pembungkaman pers yang dialami sejumlah media lokal serta iklim kebebasan pers di Batam pasca-peristiwa pemadaman listrik total (blackout).
Upaya pembungkaman tersebut dilakukan oleh oknum tak dikenal melalui modus permintaan penurunan (takedown) artikel berita hingga iming-iming imbalan uang.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI Batam, praktik intimidasi dialami oleh redaksi BatamNow.com dan media alternatif Batambergerak.id sejak Rabu (14/10/2026). Redaktur Pelaksana BatamNow, Hamansyah Rangkuty, mengaku dihubungi oleh nomor asing berinisial HEF (+62 813-1818-****) yang memaksanya menurunkan pemberitaan terkait PT PLN Batam.
Pengalaman serupa dialami Pemimpin Redaksi Batambergerak.id, Yogi Eka Sahputra. Pihaknya dihubungi nomor tak dikenal yang mengaku dari agensi dan menawarkan imbalan sebesar Rp1 juta per tautan (link) untuk menghapus pemberitaan krisis listrik serta postingan di akun media sosial mereka.
Tak hanya itu, upaya pembungkaman serupa juga menyasar redaksi Terasbatam.id. Melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor tak dikenal, oknum yang mengaku dari agensi media membujuk jurnalis untuk melakukan “kerjasama” penanganan berita blackout secara tertutup.
Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando Sirait, menegaskan bahwa tindakan memborong atau memaksa penghapusan berita merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers.
“Apa yang dilakukan media adalah penyebaran informasi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegas Fernando.
AJI Batam juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PLN Batam Buka Suara

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Rudi Antono.
Merespons maraknya oknum yang mengatasnamakan agensi untuk menurunkan pemberitaan blackout, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Rudi Antono, membantah tegas keterlibatan pihak internal maupun mitra resmi perusahaan.
Rudi memastikan bahwa aksi intimidasi dan penawaran transaksi takedown berita tersebut sama sekali bukan berasal dari kebijakan maupun tindakan PT PLN Batam.
“Tidak ada dari kami ya,” tegas Rudi Antono saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
[kang ajank nurdin/fp]


