TERASBATAM.ID — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Pemerintah Kota Batam untuk menghadirkan langsung jajaran manajemen puncak PT Ghim Li Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai kunci utama guna menyelesaikan ketidakpastian nasib serta tunggakan hak 1.025 pekerja garmen tersebut.
Pertemuan terbuka dengan pihak manajemen puncak menjadi momentum yang sejak awal terus diperjuangkan oleh serikat buruh.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri Suprapto menegaskan, pemerintah daerah beserta Badan Pengusahaan (BP) Batam bertanggung jawab memanggil dan mendatangkan pemilik perusahaan, baik jajaran Ghim Li Singapura, direksi PT Istana Mataram, maupun perwakilan Keraton Solo.
“Pemerintah dan BP Batam jangan hanya membanggakan masuknya nilai investasi, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika investor bermasalah. Mereka harus mendatangkan pemilik PT Ghim Li Indonesia untuk hadir dan bertanggung jawab kepada karyawannya,” ujar Suprapto.
Desakan ini disampaikan seiring aksi ratusan pekerja yang mendatangi Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (16/9/2026). Dalam aksi tersebut, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono juga menyampaikan aspirasi senada di hadapan Wali Kota.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kami minta manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Merespons tuntutan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan Pemko Batam berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan membentuk tim khusus yang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Percaya kepada pemerintah. Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan, hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” kata Amsakar.
Dugaan Kejanggalan Legalisasi Perusahaan
FSPMI mencatat penelusuran data Kementerian Hukum dan HAM (AHU) menunjukkan serangkaian pola perubahan status perusahaan yang dinilai janggal sebelum manajemen kabur.
Berdiri sejak 2005 sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dari Ghim Li Singapura (99% saham), kepemilikan PT Ghim Li Indonesia berulang kali bolak-balik dialihkan ke PT Istana Mataram pada 2019, 2022, dan 2024. Puncaknya, pada 5 Agustus 2026, status perusahaan mendadak berganti menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan alamat hukumnya dipindahkan dari Kawasan Industri Tunas Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Aktivitas produksi pabrik penjahit pakaian merek Adidas tersebut akhirnya lumpuh total sejak 7 September 2026. Di saat bersamaan, jajaran manajemen puncak termasuk General Manager dan Asisten Direktur diketahui telah melarikan diri dari Batam, meninggalkan gaji periode Agustus 2026 yang belum dibayarkan kepada 1.025 pekerja.
Dari total pekerja yang terdampak, sekitar 80 persen (700–800 orang) merupakan karyawan tetap dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun.
Pola Perusahaan Kabur Berulang di Batam
Suprapto mengungkapkan, modus kaburnya manajemen secara mendadak seperti pada PT Ghim Li Indonesia merupakan peristiwa keenam yang terjadi di Batam dalam kurun 13 tahun terakhir. Kasus serupa pernah menimpa PT Hantong, PT Sancreation Indonesia (SCI), PT YW, PT Tek, dan BPA, dengan total korban mencapai lebih dari 2.000 pekerja.
“Dari pengalaman lima kasus terdahulu, perusahaan yang kabur tidak pernah menyelesaikan hak buruh secara penuh. Penjualan aset tersisa biasanya hanya mampu mengover maksimal 25 persen dari hak normatif karyawan,” jelas Suprapto.
Oleh karena itu, FSPMI mendorong Pemko Batam dan pemerintah pusat untuk menjadikan kasus PT Ghim Li Indonesia sebagai momentum evaluasi kebijakan investasi. Pemerintah diminta mewajibkan jaminan deposit serta memperketat pengawasan rekening cadangan perusahaan untuk mencegah aksi pemindahan dana secara sepihak sebelum manajemen melarikan diri.


