TERASBATAM.ID: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur dan Walikota Batam Muhammad Rudi satu suara bahwa peluang revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kota Batam dalam rangka mengurangi beban warga membayar tagihan listrik sebagai dampak kenaikan tarif dapat dilakukan sebagaimana usulan dari beberapa anggota DPRD Kepri. Namun hal tersebut dilakukan asal sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menanggapi permintaan DPRD Kepri untuk menurunkan tarif PPJU agar meringankan masyarakat Kota Batam ditengah penyesuaian tarif listrik, Cak Nur menyebutkan bahwa hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab PPJU termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), merevisi PPJU berarti merevisi Perda.
“Sesuatu yang sudah kita sepakati harus diberikan kepastian. Kalau semua ada perubahan-perubahan, tak bisa langsung diubah kapan aja dan revisi,” kata Cak Nur.
Ia menegaskan dalam mengubahnya, DPRD Kepri bisa menyurati DPRD Kota Batam. Pihaknya akan mengkaji aspirasi tersebut.
Hampir senada dengan Ketua DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga merespon permintaan DPRD Kepri bahwa untuk mengurangi tarif PPJU harus melalui kajian mendalam.
“Yang memutuskan bukan saya sendiri. Tapi ada DPRD Kota Batam juga. Harus melalui tahapan,” ujar Rudi, Sabtu (17/8/2024).
Ia mengatakan DPRD Kepri bisa menyarankan melalui surat dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya diberitakan, upaya meringankan masyarakat atas kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Pasalnya 10 persen dari pembayaran tarif listrik setiap bulannya merupakan tarif PPJU.
“Dari seluruh total tagihan masyrakat, 10 persennya itu tagihan PPJU. Kalau tarif listrik naik PPJU naik. Kalau berkurang otomatis pembayarannya bekurang. Kalau PLN kekeuh naik tarif, Pemko Batam legowo menurunkan tarif 10 persen,” ujar Yudi Kurnain kepada terasbatam.id, Selasa (13/08/2024.).
Ia mencontohkan kalau 10 persen dikurangi 1 persen saja, masyarakat hanya membayar tarif 9 persennya. Hal itu sudah membantu masyarakat Kota Batam.
“Komponen pajak yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh terlalu optimal. Dengan situasi sekarang Pemko diminta menurunkan,” kata Pria yang hobi bersepeda ini.
Hal senada diutarakan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. Menurutnya tagihan listrik saat ini sangat memberatkan masyarakat.
“Saya sangat setuju pembayaran PPJU dibebankan hanya 4 persen. Kalau bisa 3 persen cukuplah. Jangan 9 persen,” kata Politisi PKS imi.
Ia menuturkan total tagihannya besar. Kalau tagihan tarif listrik naik, maka PPJUnya juga akan naik. Ini juga salah satu bagaimana supaya menurunkan pembayaran listrik di Batam yang mengalami kenaikan.
“Tapi jangan pula persenan diturunkan lampu-lampu jalan mati semua. Listrik naik, persenan diturunkan Pemko Batam,” katanya.
[rma]