TERASBATAM.ID: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat kepada KPU Kota Batam akan mendaftarkan bakal calon wali kota dan wakil walikota yang ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.
Surat tersebut bernomor: 793/EX/DPC.30.02/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto dan Sekretaris Ernawati pada 28 Agustus itu, termakzuk bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Batam yang diusung oleh PDIP dilaksanakan pukul 16.00 WIB, 29 Agustus besok. Namun, dalam surat itu tak disebutkan siapa bakal calonnya.
Saat dikonfirmasi Ketua Penjaringan Calon Kepala Daerah di DPC PDIP Batam, Tumbur M Sihaloho tampak membenarkannya. Untuk nama bakal calon walikota dan wakil walikota yang diusung, ia masih enggan menyebut lantaran bakal dilakukan rapat internal di partai.
“Kalau calonnya nanti malam kami rapat. Rekomendasi sudah. Kita belum liat (siapa calonnya), jadi belum berani ngomong. Nanti malam dirapatkan lagi,” kata Tumbur, Rabu (28/08/2024).
Sementara itu, sebelumnya telah beredar beberapa nama tokoh, ialah Ketua DPRD Batam Nuryanto, yang dipasangkan dengan Hardi Selamat Hood. Keduanya juga dikabarkan sudah menerima Form B1 KWK dari DPP PDIP.
Jika benar Nuryanto maju di Pilwako Batam, maka jabatannya sebagai anggota dewan terpilih pun wajib di lepas. Ditanya mengenai perihal surat pengunduran diri, Tumbur menyebut bahwa itu belum dikeluarkan oleh PDIP.
“Saya belum dapat mekanismenya (pengunduran diri dari jabatan). Saat mendaftarkan diri itu, yang jelas harus ada dilampirkan surat pengunduran diri. Surat keputusan pengunduran diri itu belum keluar dari partai,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan apabila Nuryanto benar maju dalam kontestasi, surat pengunduran diri dari Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 bisa diserahkan paling lambat tanggal 22 September sebelum penetapan bakal calon oleh KPU Batam.
“Jika Cak Nur (Nuryanto, maju Pilwako Batam), ya, dilantik dulu (sebagai anggota DPRD Batam terpilih). Surat pengunduran diri dari partai itu tetap diajukan, tetapi surat keputusannya paling lambat disampaikan pada saat penetapan tanggal 22 September,” katanya.
[rma]