Bang Long Terima Divonis 6 Bulan, Segera Bebas!

TERASBATAM.ID: Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long menerima divonis 6 bulan penjara, sebagaimana yang diputuskan dalam Sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu 6 Maret 2024. Atas sikap tersebut dalam hitungan hari alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogjakarta (UMY) itu akan segera bebas.

Jika dikurangi masa tahanan dalam 6 hari kedepan Bang Long akan dibebaskan.

Ketua Hakim David Sitorus. David menyatakan Iswandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan melanggar ketentuan Pasal 160 KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata David.

David menjelaskan, masa tahanan Bang Long dipenjara sudah berlangsung 5 bulan 24 hari. Jika dikurangi 6 bulan berdasarkan putusan, 6 hari lagi Iswandi akan bebas. “6 hari lagi saudara keluar (bebas),” kata David.

Perkataan David itu memancing reaksi para pengunjung sidang. “Amin ya Allah,” kata para pengunjung yang merupakan warga Rempang yang memberikan solidaritas.

David juga memberikan pilihan kepada Iswandi apakah akan banding atau tidak. “Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan,” ucapnya.

Ketua Hakim juga menyebutkan kesalahan Iswandi yang kemudian membuat dirinya divonis 6 bulan adalah perkataannya saat orasi yang membuat massa terhasut. “Salahmu adalah tuntutanmu jelas menolak relokasi, tetapi massa sudah panas. Memang tidak ada niatmu tetapi seharusnya kau bisa pertimbangkan kata-katamu,” kata David setelah itu meminta Bang Long konsultasi dengan pengacaranya.

Setelah itu Bang Long dan pengacara berkomunikasi. Melalui pengacaranya Bang Long mengatakan tidak akan melakukan banding alias menerima vonis yang dijatuhkan hakim.