Hukum
Beranda / Hukum / Yaqut Tersangka, Daftar Menteri Agama Terjerat Korupsi Bertambah

Yaqut Tersangka, Daftar Menteri Agama Terjerat Korupsi Bertambah

Yaqut menjadi Menteri Agama ketiga dalam sejarah Republik Indonesia yang terjerat kasus korupsi saat atau setelah menjabat.

TERASBATAM.ID — Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang daftar hitam pemimpin kementerian yang membidangi urusan moral dan spiritual di Indonesia. Yaqut menjadi Menteri Agama ketiga dalam sejarah Republik Indonesia yang terjerat kasus korupsi saat atau setelah menjabat.

Kasus yang menyeret Yaqut ini menambah ironi dalam tata kelola birokrasi, terutama di kementerian yang mengusung semboyan “Ikhlas Beramal”. Berdasarkan catatan sejarah, fenomena menteri agama yang tersangkut perkara korupsi di KPK bukanlah hal baru.

Jejak Kelam di Lapangan Banteng

Menteri Agama pertama yang masuk dalam pusaran korupsi adalah Said Agil Husin Al Munawar (periode 2001–2004). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Said Agil divonis lima tahun penjara pada tahun 2006.

Hampir satu dekade berselang, noda serupa kembali muncul saat Suryadharma Ali (periode 2009–2014) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

Kini, dengan penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (9/1/2026), publik kembali dikejutkan oleh pengulangan pola yang sama. Penetapan ini menambah panjang daftar menteri dalam kabinet era Presiden Joko Widodo dan masa transisi yang berurusan dengan hukum.

Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Seiring dengan status tersangkanya, publik kini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut. Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan, total kekayaan Yaqut tercatat mencapai miliaran rupiah, yang mencakup aset tanah, bangunan, hingga alat transportasi.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut. Langkah hukum ini diprediksi akan berdampak luas terhadap citra Kementerian Agama yang tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan haji.

Integritas di kementerian ini kembali dipertanyakan. Sejarah panjang korupsi di institusi ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan dana keagamaan yang masif masih menjadi lubang hitam yang sulit ditutup.