TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan kebijakan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, menetapkan WFH diberlakukan setiap hari Jumat, mulai efektif pada minggu keempat April 2026.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026). Meskipun memberikan fleksibilitas melalui WFH setiap Jumat, Amsakar menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Oleh karena itu, unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menerapkan WFO penuh. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan kriteria kinerja ASN dan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari jarak jauh.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Penerapan WFH akan diawasi secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan, tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.


