Hukum
Beranda / Hukum / Vonis 5 Tahun untuk Fandi, Keluarga Kecewa

Vonis 5 Tahun untuk Fandi, Keluarga Kecewa

Sejumlah petugas mengawal ketat terdakwa Fandi saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan usai menjalani persidangan, Kamis (5/3/2026). Kericuhan dan aksi dorong-mendorong sempat terjadi di luar ruangan saat pihak keluarga berupaya mendekat untuk memeluk terdakwa namun dihadang oleh petugas, diiringi isak tangis serta teriakan dari ayah, ibu, dan nenek Fandi.

TERASBATAM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dan langsung menuai reaksi penolakan dari keluarga terdakwa.

Hakim Ketua Tiwik dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat memaafkan perbuatan terdakwa.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tiwik di ruang sidang yang dijaga ketat dan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY) RI.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah barang bukti yang mencapai hampir 2 ton merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, majelis hakim memilih tidak menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup dengan merujuk pada paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan aspek rehabilitatif dan keadilan korektif.

“Pemidanaan haruslah sebagai alat korektif dan edukatif, bukan sekadar balas dendam, agar terdakwa menyadari perbuatannya dan kembali ke masyarakat dalam keadaan lebih baik,” ujar Hakim Tiwik.

Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Usai sidang, suasana di luar ruangan memanas. Saat Fandi digiring menuju mobil tahanan, keluarga yang ingin memeluknya dihadang petugas. Aksi dorong-mendorong pun tak terhindarkan, diiringi tangis dan teriakan dari ayah, ibu, dan nenek terdakwa.

Ibu Fandi, Nirwana (48), menyatakan tidak terima dengan vonis tersebut. Ia bersikukuh putranya tidak bersalah dan akan mengajukan banding.

“Kami akan banding. Saya ingin anak saya dibebaskan, dia tidak bersalah. Bukti bahwa dia bertanya soal barang yang diangkut itu ada,” kata Nirwana.

Sementara itu, penasihat hukum Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Kami akan berunding dengan pihak keluarga terlebih dahulu,” ujarnya.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. JPU Muhammad Arvian enggan berkomentar lebih lanjut.

Sidang Pembunuhan LC: CCTV Dibongkar Sebelum Kematian Korban

“Tidak ada komentar,” katanya singkat.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti 1,9 ton sabu tetap disita dan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara terdakwa utama lainnya, yakni Leo Chandra Samosir, serta empat terdakwa lain: Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub (WN Thailand), dan Weerapat Phongwan (Thailand).

Komisi Yudisial (KY) yang memantau langsung jalannya sidang menilai proses persidangan berjalan sesuai prosedur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan ini untuk menjaga martabat hakim dan merespons sorotan publik.

“Kasus ini menjadi pembicaraan publik, jadi memang layak dipantau dan dimonitor oleh KY,” ujar Abhan.

Hingga putusan dibacakan, KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.

Menyusup Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Mobil Ditangkap