BerandaBatam RayaUngkap Kasus Penggelapan di Indomaret, Kepala Cabang Beri Apresiasi

Ungkap Kasus Penggelapan di Indomaret, Kepala Cabang Beri Apresiasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, beserta jajarannya, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penggelapan di PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, dan Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo. Acara ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (06/03/2024).

Menurut Kapolresta Barelang, kasus ini berawal pada Senin, 17 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku, yang diketahui bernama AKH (24 tahun), seorang supir di PT. Indomarco Prismatama, diduga telah menggelapkan uang omset sebesar Rp. 216.831.409 yang merupakan hasil penjualan dari enam toko Indomaret.

Pelaku, setelah menjemput uang omset dari keenam toko tersebut, melarikan diri dan membawa kabur uang tersebut. Dia kemudian terdeteksi berada di lokasi parkir Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, meninggalkan mobil yang digunakan untuk menjemput uang omset beserta brankas besi di depan toko tersebut.

BACA JUGA:  Gedung DPRD Batam Kembali Terbakar

Berbekal hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padang Lawas, sebelum akhirnya ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada 29 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk brankas uang, resi penyetoran uang, dan sejumlah handphone serta uang tunai.

Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia juga menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap karyawan yang bertugas menjemput uang, serta mengingatkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun.

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...