BerandaHukumTak Ada Unsur Pidana, Kasus Rupiah Rp 7,7 Miliar Dilimpahkan ke Bea...

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Rupiah Rp 7,7 Miliar Dilimpahkan ke Bea Cukai

Diterbitkan pada

spot_img
Pembawa Uang Tunai di Batam Terbukti Aktivitas Resmi KUPVA Berizin Bank Indonesia

TERASBATAM.IDDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melimpahkan penanganan kasus pembawaan uang tunai Rupiah senilai total Rp 7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, kepada Bea dan Cukai Batam. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyelidikan awal Polda Kepri memastikan bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, dalam konferensi pers bersama, Senin (16/12/2025) menegaskan bahwa empat orang yang membawa uang tunai tersebut hanya dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri. Pemeriksaan awal fokus pada kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, dan kepatuhan terhadap aturan.

Hasil penyelidikan Polda menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT. Perusahaan tersebut merupakan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang memiliki izin resmi berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

BACA JUGA:  Pembelaan Terdakwa 2 Ton Sabu Ditolak , JPU: Jangan Intervensi Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BI dan Kapolsek KKP Batam.

Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat. Setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...