Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Sindikat TKI Ilegal Makin Cerdik, Palsukan Dokumen Kirim Pekerja ke Malaysia

Sindikat TKI Ilegal Makin Cerdik, Palsukan Dokumen Kirim Pekerja ke Malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Donny Alexander (kedua dari kiri), dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, dari Agustus hingga Oktober 2024, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Juga hadir Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (ketiga dari kiri). (photo KAN)

TERASBATAM.id: Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap modus baru dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Para pelaku sindikat ini semakin lihai dalam mengelabui petugas dengan memalsukan dokumen-dokumen penting seperti KTP dan surat izin orang tua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Donny Alexander, dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, dari Agustus hingga Oktober 2024, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini.

“Kami telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku semakin canggih. Jika sebelumnya pengiriman TKI ilegal dilakukan secara berkelompok, kini para pelaku lebih memilih mengirimkan TKI secara individu atau berpasangan dengan menggunakan identitas palsu. “Mereka berusaha menyesuaikan diri dengan pengawasan yang semakin ketat di pelabuhan-pelabuhan,” tambah Donny.

Para korban TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diiming-imingi gaji tinggi di Malaysia. Namun, pada kenyataannya mereka bekerja secara ilegal tanpa perlindungan hukum.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memberantas praktik TKI ilegal ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

[kang ajang nurdin]