Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Selebgram Batam Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Raup Rp 20 Juta Sebulan

Selebgram Batam Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Raup Rp 20 Juta Sebulan

TERASBATAM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang selebgram berinisial S (24) atas dugaan penyebaran situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

S ditangkap di Perumahan Cipta Regensi Sagulung, Batam pada 11 Juli 2024. Kepada penyidik, S mengaku telah dua bulan belakangan mengunggah (posting) link judi online di instastorynya.

S tergiur dengan tawaran endorse dari orang tak dikenal melalui Direct Message (DM) Instagram. Ia diiming-imingi bayaran sebesar Rp 20 juta per bulan selama kontrak berjalan.

Tugas S adalah mempromosikan situs judi online dengan cara mencantumkan link atau tautannya di instastorynya.

“Mempromosikan situs website judi online, dengan cara mengingat melalui insta story, pelaku memasukkan link atau tautan website perjudian online,” jelas Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Mako Polda Kepri, Senin (16/7/2024).

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Polda Kepri tak hanya mengejar S, namun juga mencari jaringan endorse yang mengontraknya. Meskipun jejak digital di akun S sudah dihapus, polisi meyakini masih ada bukti lain yang bisa diungkap.

“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut jejak akun dan situs web,” tegas Kuncoro.

Kuncoro mengungkapkan bahwa kasus selebgram yang mempromosikan judi online baru satu yang terungkap di tahun ini.

“Untuk tahun ini baru satu pengungkapan kasus konten creator yang terkait judi online,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat turut membantu melaporkan kepada petugas atas penyebaran situs judi online. “Karena dengan judi online sadar maupun tidak disadari sudah banyak korban,” ujarnya.

Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan

S Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Dari S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit iPhone 11
  • Akun Instagram beserta password
  • Akun Gmail beserta password
  • Rekening BCA
  • Mutasi harian
  • Uang tunai Rp 3 juta di ATM

S diketahui memiliki sekitar 500.000 pengikut di Instagram.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para selebgram dan influencer lainnya untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorse, terutama yang berkaitan dengan perjudian online.

Target Pajak Daerah Batam Naik Rp151 Miliar