TERASBATAM.ID: Petugas Kepolisian dari Polsek Lubuk Baja, Batam menangkap seorang pria berinisial V yang mengaku sebagai anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan memeras pengendara sepeda motor. Pelaku meminta uang sebesar Rp 450 ribu untuk menebus tilang kepada korban jika tidak akan diproses pidana penjara selama 1 bulan.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian dalam press release yang diterbitkan oleh Polresta Barelang, Minggu (30/04/2023) mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (16/04/2023) lalu sekitar pukul 21.00 wib.
“Pada saat itu pelapor bersama dengan temannya selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan “ kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas” saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yg di kendarai korban,” kata Yudi.
Selanjutnya pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1.000.000, jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor.
“Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 450.000,- namun korban tidak ada uang,” kata Yudi.
Kemudian pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan Handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan Handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku.
Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 21.00 wib s/d 22.00 wib di SPBU pelita dengan membawa uang Rp. 450.000,-
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yg dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yg disampaikan pelaku,” kata Yudi.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas kepolisian, setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan Depan SPBU Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku. Selanjutnya terhadap beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.