TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Kedua ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, serta Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ini mengagendakan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat kepala daerah, sekaligus mendengarkan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan dukungan agar kedua ranperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui mekanisme pansus.
Amsakar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan oleh delapan fraksi DPRD Batam. Menurutnya, catatan dan saran tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan.
Terkait Ranperda Ketertiban Umum, Amsakar menekankan pentingnya penyempurnaan substansi aturan untuk memberikan kepastian hukum di lapangan. Penegakan aturan diharapkan dapat berjalan secara tegas, konsisten, profesional, dan nondiskriminatif, serta diiringi dengan optimalisasi sosialisasi dan pengawasan antarinstansi.
Melalui pembahasan di tingkat pansus ini, Pemko Batam berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung kemajuan Kota Batam secara berkelanjutan.


