TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan di wilayahnya. Langkah ini menjadi instrumen jaring pengaman sosial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian pada sektor informal.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah di Aula PIH Batam Centre, Kamis (26/2/2026). Kelompok pekerja yang menjadi sasaran utama program ini meliputi 10.000 pengemudi ojek daring, 225 penambang kapal pancung, dan 60 penarik becak kayuh.
Program prioritas di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Implementasinya di tingkat daerah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami memberikan perlindungan tambahan agar pekerja memiliki rasa aman. Pemerintah ingin memastikan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan,” ujar Firmansyah.
Pemkot Batam menanggung iuran bulanan untuk dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 per orang dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800 per orang. Melalui jaminan ini, ahli waris pekerja berhak menerima santunan tunai jika terjadi musibah yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan utama keluarga.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau turut menyaksikan penyerahan tersebut. Program ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi para pekerja sektor transportasi tradisional dan informal yang memiliki risiko kerja tinggi di jalanan maupun perairan Batam.


