TERASBATAM.ID: Bagi pemilik Kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga beberapa tahun belakangan ini segera manfaatkan program pemutihan pajak yang sedangkan diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) selama satu bulan kedepan. Tahun depan bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam system dan berstatus kendaraan bodong.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Diky Wijaya kepada www.terasbatam.id, Selasa (17/10/2023) mengatakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK No 39 Tahun 2023 Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama satu bulan kedepan.
“seperti diketahui ada penghapusan pajak, penghapusan Pajak BBN Kedua 100 persen, Penghapusan denda 100 persen, jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Bapak Gubernur Kepada masyarakat Provinsi Kepri,” kata Diki.
Diki juga mengingatkan, bahwa pada tahun depan atau 2024 mendatang akan berlaku UU No 22 Tahun 2009 Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 dimana diatur mengenai Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di system akan dihilangkan.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, bahwa nantinya pada 2024 akan berlaku terkait UU No 22 Tahun 2009, DLLAJ Pasal 74, dimana bahwa 5 tahun per 2 tahun wajib pajak tidak membayarkan pajaknya otomatis di system akan dihilangkan pajaknya. Otomatis kendaraan tersebut akan menjadi mobil bodong,” kata Diki mengingatkan.
Diki mengatakan, karena waktu program pemutihan pajak ini sangat singkat, masyarakat diminta untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Sebagai Kepala Bapenda, saya meminta kepada masyarakat Kepri untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Karena waktunya juga hanya 1 bulan, manfaatkanlah sebaik mungkin, mudah-mudahan relaksasi yang diberikan oleh pak Gubernur kepada masyarakat Kepri bermanfaat,” kata Diki.