Nasib K3 Pekerja Kontrak di Batam Memprihatinkan

TERASBATAM.ID: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mensinyalir kondisi pekerja kontrak di dalam Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) memprihatinkan. Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya disediakan oleh perusahaan harus ditanggung sendiri oleh mereka.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Suprapto kepada www.terasbatam.id, Kamis (07/07/2022) mengatakan, pada tahun 2022 ini kecelakaan kerja di Kepri mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun lalu.

Menurut data FSPMI, Sepanjang tahun 2021 tercatat 5.000 kecelakaan kerja yang terjadi, baik itu kecil, sedang hingga berat bahkan hingga fatality,  namun pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja yang terjadi melonjak, Januari hingga Mei saja sudah tercatat 3.000 kecelakaan kerja dengan skala kecil, sedang dan berat.

“Bahkan kami meyakini jumlah kecelakaan kerja yang resmi itu jauh lebih kecil dibandingkan kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan,” kata Suprapto.

“Ini harus menjadi konsen bersama, pemerintah di tingkat pengawasan, pengusaha maupun karyawan itu sendiri,” kata Suprapto.

Menurut Suprapto, persoalan K3 tidak saja berpengaruh terhadap karyawan yang menjadi korban, tetapi juga kepada perusahaan karena produktivitasnya akan terganggu ini harus disadari oleh pihak perusahaan.

“Jangan ada stigma di perusahaan bahwa perlengkapan K3 itu adalah pemborosan, sehingga bagian untuk K3, dengan budget minimal, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi kedepanya,” kata Mas Prapto, panggilan akrab aktivis senior buruh yang selalu hadir dalam setiap aksi unjukrasa terkait nasib pekerja.

Menurutnya, tingginya angka K3 di Batam ini terjadi tidak saja pada industry shipyard atau galangan kapal, namun juga di industry manufaktur elektronik juga cukup rawan terjadi.

“Laka Kerja sanksi sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970 itu kan sangat ringan, hanya seperti tindak pidana ringan. Sehingga saya kira perlu dievaluasi sehingga bisa membuat pekerja nyaman dalam melakukan aktivitasnya,” kata Prapto.

Suprapto menyoroti soal nasib pekerja kontrak yang tidak dilengkapi dengan sarana APD oleh perusahaan subconnya, tanggungjawab memiliki APD menjadi ranah pribadi pekerja, hal ini menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja karena beban penyediaan APD ada pada pekerja.

“tentu pekerja mencari dengan anggaran yang minim, padahal ini menyangkut keselamatan jiwa mereka. Kami minta pemerintah mengawasi ini, tanggungjawab ada pada perusahaan inti,” kata Prapto.