TERASBATAM.ID — Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas dan perilaku hakim dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik serta menjamin prosedur hukum acara berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari wewenang lembaga dalam menjaga martabat hakim, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI.
“Kasus ini menjadi pembicaraan publik, jadi memang layak dipantau dan dimonitor oleh KY,” ujar Abhan saat berada di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Abhan, berdasarkan pengamatan KY sepanjang proses persidangan—mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, hingga pleidoi—prosedur yang dijalankan dinilai masih sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hingga saat pembacaan putusan, KY juga belum menerima laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.
Walau demikian, KY tetap membuka diri terhadap aduan masyarakat yang mungkin muncul di kemudian hari. Setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan dianalisis secara mendalam untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim.
Dalam keterangannya, Abhan juga kembali mengingatkan mengenai batasan wewenang lembaga tersebut. KY menegaskan tidak akan masuk ke dalam ranah substansi perkara atau materi hukum dari putusan tersebut.
“Perlu ditekankan bahwa KY tidak masuk dalam konteks substansi perkara karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. Wilayah kami adalah memantau apakah ada dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkasnya.
Replik Jaksa: Tetap Tuntutan Mati
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (25/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) dari enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan. Jaksa menilai dalil pembelaan yang menyebut terdakwa sebagai korban penipuan tidak logis mengingat latar belakang pendidikan dan sertifikasi pelayaran yang dimiliki terdakwa.
Sejumlah poin krusial dalam replik jaksa antara lain:
- Keterlibatan Aktif: Terdakwa membantu memindahkan 67 kardus sabu seberat 1,9 ton dari kapal asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal tanker MT Sea Dragon pada dini hari.
- Imbalan: Terdakwa dijanjikan gaji tetap sebesar 2.000 dollar AS ditambah bonus satu bulan gaji jika barang sampai tujuan.
- Sikap Terdakwa: Saat ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada Mei 2025, terdakwa dinilai tidak menunjukkan reaksi terkejut meski barang bukti dipastikan sebagai sabu.
Negara Tidak Boleh Kalah
JPU Muhammad Arvian menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan narkoba. Jaksa juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kewenangan pengadilan (locus delicti), mengingat barang bukti ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Tanjung Uncang, Batam.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bakhtiar Batubara, menyatakan tetap pada pembelaannya semula. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik ini diagendakan memasuki tahap akhir pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026).
Selain Fandi Ramadhan, lima terdakwa lain yang terancam hukuman mati adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
[kang ajank nurdin]


