TERASBATAM.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kasus ini melibatkan tiga terlapor yang diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, para terlapor melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Investigator KPPU. Mereka menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan sebelumnya.
Seperti yang telah dijelaskan dalam LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari kerjasama antara PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia dalam pembuatan mesin. Setelah itu, Terlapor I mendirikan perusahaan baru (Terlapor III) dan mengajak mantan Direktur Teknik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (Terlapor II) untuk bergabung.
Dugaan persekongkolan muncul ketika pekerjaan pesanan mesin industri yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah ke Terlapor III. Bahkan, beberapa pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia juga ikut pindah ke perusahaan baru tersebut. Akibatnya, PT Chiyoda Kogyo Indonesia mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
Investigator KPPU menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk adanya penurunan pendapatan yang signifikan pada divisi yang menangani proyek tersebut. Namun, para terlapor membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa tidak ada persekongkolan yang dilakukan.
Dengan adanya bantahan dari para terlapor, KPPU akan melanjutkan proses pemeriksaan dan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan daftar alat bukti.
Apa yang perlu diketahui:
- Pasal 23: Pasal ini mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan pesaing.
- Tuduhan: Ketiga terlapor dituduh melakukan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
- Bantahan: Para terlapor membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada persekongkolan yang dilakukan.
- Proses Selanjutnya: KPPU akan melanjutkan proses pemeriksaan dan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Informasi lebih lanjut:
- Website KPPU: [URL yang tidak valid dihapus]
- Jadwal Sidang: https://kppu.go.id/jadwalsidang/
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik persaingan usaha yang sehat dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. KPPU akan terus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
[sumber: keterangan pers KPPU]