Opini
Beranda / Opini / Kementerian Haji atau Perusahaan Keluarga, Gus Irfan?

Kementerian Haji atau Perusahaan Keluarga, Gus Irfan?

TAJUK RENCANA

TERASBATAM.ID : Sejarah seperti sedang memutar pita kaset lama di panggung kekuasaan negeri ini. Publik tentu belum lupa ketika Presiden kedua RI, Soeharto, mengangkat putri sulungnya, Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Pembangunan VII, yang menjadi salah satu kabinet terakhir sebelum rezim tersebut tumbang akibat gelombang amarah publik menuntut diberantasnya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Sungguh ironis, di era ketika Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada tahun 2026 ini mengukir sejarah baru untuk pertama kalinya menangani sepenuhnya urusan haji secara mandiri dari tanah air hingga tanah suci—diiringi berbagai cerita ketegasan aparat membongkar praktik haji ilegal hingga badal haji—aroma nepotisme yang vulgar justru ikut menyeruak dari dalam ruang kerja menterinya.

 

Sorotan tajam kini tertuju pada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan. Berdalih “berjasa tanpa gaji” di masa awal pembentukan instansi, Gus Irfan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang memboyong dua anak kandungnya sendiri—Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad—menjadi Tenaga Ahli di kementerian yang dipimpinnya. Pembelaan sang menteri yang mengklaim hanya memakai 4 dari jatah 5 tenaga ahli, serta alasan kekurangan pegawai (dari kebutuhan 7.000 ASN baru terisi 3.200 personel), adalah bentuk apologi murahan yang menampar akal sehat publik.

Deklarasi Yogyakarta: Serukan Perubahan Sistem untuk Akhiri Bencana Ekologis

 

Di balik narasi-narasi manis bak kurma arab yang kerap dibagikan oleh orang dalam seputar terobosan pembenahan sistem haji, kenyataan pahit ini menyadarkan kita bahwa cerita-cerita busuk tentang pengangkatan anak kandung sebagai staf ini sengaja ditutup-tutupi. Sebagai seorang ayah, Gus Irfan mungkin sangat menyayangi anak-anaknya; namun mengelola lembaga negara tentu tidak sama dengan mengurus urusan keluarga.

 

“Mengelola kementerian sebagai lembaga publik tidak sama dengan mengelola organisasi milik keluarga. Ada regulasi dan SOP yang harus ditaati, bukan sekadar kemauan menteri.”

 

BMKG: Semai Awan Batam Mulai Besok

Alasan darurat SDM tidak boleh memvalidasi praktik bagi-bagi jabatan kepada anak kandung. Sebagaimana ditegaskan pengamat kebijakan publik UGM, Subarsono, langkah Gus Irfan ini secara nyata menabrak amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta merusak prinsip Sistem Merit yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2025. Jika kementerian kekurangan orang, mekanisme yang sah dan beretika adalah melalui open recruitment (perekrutan terbuka), bukan dengan asas “anak kandung first“.

 

Kementerian Haji dan Umrah mengemban amanah suci untuk melayani jutaan jemaah haji Indonesia, bukan menjadi tempat penampungan sanak saudara. Langkah Gus Irfan yang mengabaikan etika publik ini telah mencoreng integritas kementerian yang baru dibentuk tersebut. Terasbatam.id mendesak Menhaj untuk segera mencabut keputusan menteri tersebut dan mengembalikan tata kelola birokrasi ke koridor hukum dan meritokrasi. Jangan sampai kekuasaan membuat pejabat lupa bahwa instansi negara dibiayai oleh uang rakyat, bukan warisan pribadi keluarga.

 

Krisis Ruang Kelas di SDN 013 Sekupang: Amsakar Tambah 5 Ruang Kelas Baru