TERASBATAM.ID — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan buka suara mengenai pengangkatan dua anak kandungnya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Penunjukan tersebut berlandaskan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang belakangan menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Dikutip dari CNN Indonesia, Gus Irfan menceritakan bahwa langkah tersebut berakar dari proses awal pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Haji pada akhir 2024. Saat itu, ia bersama Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menghadapi keterbatasan sarana maupun ketersediaan staf pendukung.
“Hanya saya dengan Pak Bang Dahnil saja. Akhirnya Bang Dahnil disambut timnya dari Kementerian Pertahanan. Saya disambut santri-santri saya, dan sama anak saya. Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu, tanpa gaji selama tiga atau empat bulan,” kata Gus Irfan saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Jumat (23/10/2026).
Gus Irfan menambahkan, usai masa pembentukan awal tersebut selesai, sebagian sumber daya manusia yang terlibat ditarik menjadi tenaga ahli, sementara sebagian lainnya kembali ke ranah profesi masing-masing. Ia meyakinkan bahwa kuota perekrutan staf khusus dan tenaga ahli yang ditunjuknya masih di bawah jatah maksimal yang diperbolehkan regulasi.
“Kementerian Haji, sebagai menteri, saya punya hak menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” terangnya.
Lebih lanjut, Gus Irfan mengungkapkan bahwa kementeriannya menghadapi tantangan besar karena harus mengawal penyelenggaraan ibadah haji perdana sebagai instansi baru, sekaligus menyusun struktur organisasi secara bersamaan. Berdasarkan analisis jabatan tahun 2026, Kemenhaj membutuhkan sekitar 7.000 pegawai, namun baru diisi oleh 3.200 personel.
Guna mengatasi celah kekurangan aparatur sipil negara (ASN) tersebut, pihak kementerian mengoptimalkan pengerahan tenaga ahli non-ASN serta skema outsourcing hingga kebutuhan pegawai terpenuhi secara permanen.
Sorotan Konflik Kepentingan dan Meritokrasi
Keputusan pengangkatan anak kandung tersebut memantik tanggapan kritis dari akademisi. Dimintai pendapatnya secara terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Subarsono, menjelaskan bahwa pengangkatan anak menteri sebagai tenaga ahli berpotensi kuat melahirkan konflik kepentingan.
Dikutip dari Harian Kompas, Subarsono menambahkan bahwa penunjukan ini berpotensi berlawanan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan sistem meritokrasi yang selama ini dikembangkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025. Di mana Sistem Merit dalam manajemen ASN sejatinya berpatokan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas.
Menurut Subarsono, jika memang kementerian menghadapi kendala kekurangan pegawai atau staf, pihak kementerian seharusnya melakukan rekruitmen terbuka (open recruitment). Langkah terbuka ini akan memberikan kesempatan yang adil bagi publik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai untuk mendaftar.
”Mengelola kementerian sebagai lembaga publik tidak sama dengan mengelola organisasi milik keluarga. Ada regulasi dan SOP (prosedur operasi standar) yang harus ditaati, bukan sekadar kemauan menteri. Cara rekruitmen dan cara memberhentikan juga tunduk pada regulasi formal,” tegas Subarsono.


