Hukum
Beranda / Hukum / Kejari Batam Kaji Vonis 5 Tahun Penyelundup Sabu

Kejari Batam Kaji Vonis 5 Tahun Penyelundup Sabu

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Priandi Firdaus.

TERASBATAM.ID — Kejaksaan Negeri Batam menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Sikap tersebut diambil lantaran vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana mati bagi terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Priandi Firdaus menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (5/3/2026). Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menentukan sikap hukum final karena masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan.

“Kami masih menunggu salinan putusan. Untuk menentukan langkah selanjutnya, tim JPU perlu mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut,” ujar Firdaus di Batam, Kamis. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding setelah meminta petunjuk pimpinan.

Paradigma Baru

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Tiwik menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I. Meski barang bukti mencapai hampir 2 ton, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup dengan merujuk pada paradigma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan aspek rehabilitatif dan keadilan korektif.

Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Firdaus enggan mengomentari penggunaan ketentuan KUHP baru tersebut sebelum mempelajari dokumen secara utuh. Ia juga menegaskan bahwa vonis terhadap Fandi, yang merupakan seorang anak buah kapal, tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, termasuk terdakwa utama Leo Chandra Samosir.

Sementara itu, jalannya persidangan terpantau memanas. Usai sidang, kericuhan pecah di luar ruangan saat keluarga terdakwa berusaha menghadang petugas untuk memeluk Fandi. Ibu terdakwa, Nirwana (48), menyatakan penolakan keras atas vonis tersebut dan bersikukuh bahwa putranya tidak bersalah. Sidang ini juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY) RI untuk menjamin proses berjalan sesuai prosedur di tengah besarnya sorotan publik.

[kang ajank nurdin]